Mengenal Pangkat dan Golongan PNS, Gaji dan Tunjangan Terbaru yang Wajib Kamu Ketahui
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah
prestasi yang luar biasa. Dengan menjadi PNS, kamu akan berperan sebagai
pelayan negara, suatu kebanggaan yang tak terhingga. Tak heran jika banyak
orang berlomba-lomba untuk meraih status sebagai PNS. Namun, sebelum memasuki
dunia PNS, penting bagi kamu, terutama Dik Lulus, untuk memahami seluk-beluk
pangkat golongan PNS yang ada. Ini karena sistem pangkat golongan PNS berbeda
dengan pekerjaan di sektor swasta. Seorang PNS akan diangkat oleh pejabat berwenang
dan diberikan tugas sesuai dengan pangkat golongan serta jabatan di dalam
pemerintahan.
Pangkat Golongan PNS
Dalam karir PNS, terdapat berbagai tingkatan pangkat
golongan yang dibedakan dengan nama-nama tertentu. Golongan I disebut
"juru," golongan II dinamakan "pengatur," golongan III
adalah "penata," dan golongan IV disebut "pembina."
Golongan I merupakan pangkat terendah dalam hierarki PNS dan
biasanya diisi oleh lulusan SD hingga SMP. Sementara golongan II adalah bagi
mereka yang memiliki latar belakang pendidikan SMA hingga D3. Untuk lulusan S1
atau setara D4 hingga S3, mereka masuk dalam golongan III. Golongan IV, pada
saat yang sama, adalah puncak karir seorang PNS. Dari empat golongan ini,
masing-masing masih dibagi lagi menjadi berbagai ruang kerja yang ditandai
dengan huruf A, B, C, dan D. Sebagai contoh, terdapat pangkat-pangkat seperti
IA, IB, IC, ID, dan seterusnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa golongan IV
memiliki lima ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.
Perlu diingat, penyebutan pangkat golongan dan ruang ini
pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000. Golongan ini
menjadi dasar bagi penentuan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh
seorang PNS.
Tingkat Pendidikan PNS dan Golongannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penggolongan PNS
sangat terkait dengan tingkat pendidikan yang dimiliki. Sebagai contoh, jika
kamu memulai karir sebagai PNS dengan latar belakang pendidikan SMA, kamu akan
masuk dalam golongan IIA. Setiap empat tahun, kamu dapat mengalami kenaikan
pangkat secara reguler menjadi IIB, IIC, dan IID. Setelah itu, kamu bisa
melanjutkan karir hingga mencapai golongan III.
Namun, dalam aturan ASN, kamu juga diberikan kesempatan
untuk melanjutkan pendidikan dan memperoleh ijazah yang lebih tinggi. Ijazah
terakhir ini dapat digunakan untuk mengajukan penyesuaian kenaikan pangkat,
meskipun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Gaji PNS
Selain pangkat golongan PNS, gaji yang diterima juga sangat
bergantung pada masa kerja golongan (MKG) dan golongan yang dipegang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS
mengikuti skala yang berjenjang, sesuai dengan golongan dan MKG. PNS juga
menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi
tempat bekerja, serta jabatan yang diemban baik secara struktural maupun
fungsional.
Penting untuk diketahui bahwa saat masih berstatus Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima hanya sekitar 80 persen dari
gaji pokok yang akan diterima ketika sudah menjadi PNS sepenuhnya.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS untuk golongan I hingga
IV, diurutkan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 -
Rp5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji, menjadi PNS juga berarti mendapatkan berbagai
tunjangan yang menarik. Ketika kamu menjadi PNS, ada beberapa jenis tunjangan
yang bisa kamu terima, di antaranya:
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan terbesar yang diterima
oleh seorang PNS. Besaran tunjangan ini bervariasi, tergantung pada pangkat
golongan PNS dan instansi tempat bekerja, baik itu instansi pusat maupun
daerah. Saat ini, PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
32 Tahun 2015.
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977. PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapatkan tunjangan
sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka. Namun, jika keduanya merupakan PNS,
tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka, sesuai dengan gaji
tertinggi di antara keduanya.
Tunjangan Anak
Besarnya tunjangan anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977,
dan besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok. Untuk memenuhi syarat mendapatkan
tunjangan ini, anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak
memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
Tunjangan Makan
Besar tunjangan makan ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2019 yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran tunjangan ini
berbeda-beda, di mana golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000 per hari,
golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per
hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki
posisi tertentu di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Struktural.
Perjalanan Dinas
Dalam menjalankan tugasnya, PNS sering kali harus melakukan
perjalanan dinas, baik dalam atau luar kota, bahkan ke luar negeri. Setiap
perjalanan dinas akan mendapatkan uang saku, yang umumnya disebut Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dengan memahami pangkat golongan PNS, besaran gaji, dan
tunjangan yang kamu terima sebagai PNS, kamu akan lebih siap dan termotivasi
untuk mengikuti seleksi CPNS. Untuk persiapan yang lebih matang, disarankan
untuk sering berlatih mengerjakan soal-soal Try Out.
Dengan pengetahuan ini, semoga kamu lebih siap menghadapi
perjalanan menuju menjadi seorang PNS yang sukses. Selamat berjuang!
Tags Blog News
Subscribe Our Newsletter
0 Komentar
Post a Comment
Kebijakan berkomentar :
Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik, agar orang tau sebijak apa karakter anda melalui kata-kata.
Silahkan berkomentar apapun selagi masih berhubungan dengan halaman postingan ini.
Dilarang berkomentar menggunakan Link Aktif.
Centang Notife Me agar mendapatkan notifikasi balasan komentar admin melalui Email.